Artikel
Aturan Keras untuk Jasa Debt Collector
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti perusahaan pembiayaan yang memakai jasa pihak ketiga untuk menagih alias debt collector mematuhi ketentuan yang berlaku. Salah satunya para debt collector wajib mengantongi sertifikat profesi penagihan hingga dokumen bukti debitur wanprestasi.
Dasar Hukum: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 35/POJK.05/2018
Kewajiban Perusahaan Pembiayaan:
1. Sebelum menagih dan menarik jaminan, mengirim surat peringatan sesuai aturan POJK nomor 35/ POJK.05/2018 kepada debitur wanprestasi
2. Memastikan debt collector dilengkapi sejumlah dokumen wajib
3 Evaluasi berkala tata cara penagihan debt collector, dan tak segan jatuhkan sanksi
Saat Penagihan Debt Collector Wajib:
1. Memiliki kartu identitas
2. Memiliki sertifikat resmi dari OJK
3. Memiliki surat tugas dari masing-masing perusahaan
4. Memiliki bukti dokumen debitur wanprestasi
5. Memiliki salinan sertifikat jaminan fidusia
Catatan: Seluruh dokumen tersebut untuk memperkuat legalitas debt collector
Larangan Keras buat debt collector yaitu:
1. Menggunakan cara ancaman
2. Melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan
3. Memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal
OJK tak segan menjatuhkan sanksi berupa peringatan, bekukan kegiatan usaha, maupun pencabutan izin usaha
Sumber: detikFinance
https://finance.detik.com/infografis/d-5663737/bekal-penting-buat-hadapi-debt-collector-nakal
Gambar: Indeksnews.com
Penerapan Sistem Informasi pada Pengelolaan Sampah Warga Desa Cangkingan
Peringati Hari Kartini Pemdes Cangkingan bersama Revolusi adakan Donor Darah
Hilal Tak Penuhi Kriteria , 1 Syawal 1446 H Jatuh 31 Maret
Pemutihan Pajak Kendaraan Tunggakan dan Denda dihapus
Waspada Banjir Puncak Musim Hujan diprediksi sampai Februari
Kader Posyandu Cangkingan Siap Lawan Stunting dengan Ilmu Baru
HAMA TIKUS PUNYA SIKLUS HIDUP, PETANI WAJIB TAHU
Teknik Pemupukan Tanaman Padi Yang Tidak Semua Orang Tahu
Analisis Usaha Budidaya Tanaman Porang
Cara Membuat Nata De Coco dari Air Kelapa
Cara Membuat Sari Buah Mangga Segar dan Nikmat
Pelayanan Disdukcapil Kabupaten Indramayu 25-26 Maret 2021 Melalui WA
Padi Hidroganik, Budidaya Padi Tanpa Tanah Pertama di Indonesia
Zona Kuning, Indramayu Perpanjang PSBB
COVID-19 NEW VARIANT!
Warga Gotong Royong Bersama TNI POLRI
Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua di Desa Cangkingan
Turnamen Voli Putra dan Putri di Desa Cangkingan!
Apakah Ibu Menyusui Boleh DiVaksin?
Suhu Bumi Makin Meningkat Sebesar 1,5 Derajat Celcius Di Tahun 2024
Desa Cangkingan Terdaftar dalam Website Resmi Sistem Informasi Desa (SID) Kementerian Desa