Artikel
Mudik Tahun 2021 Resmi Dilarang!
Jakarta - Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran tahun ini. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto tentang Pengendalian Transportasi pada masa mudik Idul Fitri Tahun 2021.
Peraturan yang akan dirilis tersebut sebagai kelanjutan larangan mudik yang telah diumumkan pemerintah melalui Menteri Koordinator PMK Muhadjir Effendy.
"Pemerintah melalui PMK menyampaikan larangan mudik dan sudah disiapkan surat edaran Menteri Agama yang mengatur berbagai kegiatan keagamaan selama bulan Ramadhan," kata Airlangga dalam paparan media yang disiarkan melalui chanel YouTube Sekretariat Kabinet, Rabu (7/4/2021).
Keputusan larangan mudik Lebaran ini diambil dengan mempertimbangkan masih tingginya angka penularan virus Corona secara nasional. Apa lagi, belajar dari momentum-momentum libur panjang beberapa waktu lalu yang terbukti berkorelasi dengan peningkatan angka penularan virus Corona.
"Pengalaman tahun lalu pasca-libur panjang, kita lihat Idul Fitri tahun lalu dengan pengetatan ketat dan berbagai kegiatan yg dilakukan terjadi kenaikan kasus harian 93% " katanya.
"Kemudian libur Agustus bahkan meningkat lebih tinggi lagi 119%, libur Oktober 95 % natal dan tahun baru 78 % . Oleh karena itu bapak Presiden minta bahwa kebijakan pengendalian (termasuk larangan mudik Lebaran) agar segera dilaksanakan," tegas dia.
Sumber : detik.com (Edy Wahyono)
Penerapan Sistem Informasi pada Pengelolaan Sampah Warga Desa Cangkingan
Peringati Hari Kartini Pemdes Cangkingan bersama Revolusi adakan Donor Darah
Hilal Tak Penuhi Kriteria , 1 Syawal 1446 H Jatuh 31 Maret
Pemutihan Pajak Kendaraan Tunggakan dan Denda dihapus
Waspada Banjir Puncak Musim Hujan diprediksi sampai Februari
Kader Posyandu Cangkingan Siap Lawan Stunting dengan Ilmu Baru
HAMA TIKUS PUNYA SIKLUS HIDUP, PETANI WAJIB TAHU
Teknik Pemupukan Tanaman Padi Yang Tidak Semua Orang Tahu
Analisis Usaha Budidaya Tanaman Porang
Cara Membuat Nata De Coco dari Air Kelapa
Cara Membuat Sari Buah Mangga Segar dan Nikmat
Pelayanan Disdukcapil Kabupaten Indramayu 25-26 Maret 2021 Melalui WA
Padi Hidroganik, Budidaya Padi Tanpa Tanah Pertama di Indonesia
Zona Kuning, Indramayu Perpanjang PSBB
Kuwu Cangkingan Gelar Rembug Tani, Ratusan Petani Antusias Sambut Musim Tanam Baru
3 Cara Cetak Sertifikat Vaksin Covid
Bupati Indramayu raih juara Anugerah kebudayaan PWI 2022
DPD RI Sahkan rancangan perubahan kedua UU desa
Gubernur Jabar batalkan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu 2021-2026 secara virtual
Pendaftar PTSL di Desa Cangkingan Membludak
Desa Cangkingan Torehkan Sejarah Baru Raih Anugerah KIP