Artikel
Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum PPMD
Permendesa PDTT nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa diterbitkan untuk melaksanakan pembangunan desa yang partisipatif dan berkesinambungan serta mensinergikan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dengan program pemerintah dan pemerintah daerah, perlu menyusun pedoman tentang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
Berikut ini isi lengkap dari Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020:
Unduh Lampiran:
Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum PPMD
Penerapan Sistem Informasi pada Pengelolaan Sampah Warga Desa Cangkingan
Peringati Hari Kartini Pemdes Cangkingan bersama Revolusi adakan Donor Darah
Hilal Tak Penuhi Kriteria , 1 Syawal 1446 H Jatuh 31 Maret
Pemutihan Pajak Kendaraan Tunggakan dan Denda dihapus
Waspada Banjir Puncak Musim Hujan diprediksi sampai Februari
Kader Posyandu Cangkingan Siap Lawan Stunting dengan Ilmu Baru
HAMA TIKUS PUNYA SIKLUS HIDUP, PETANI WAJIB TAHU
Teknik Pemupukan Tanaman Padi Yang Tidak Semua Orang Tahu
Analisis Usaha Budidaya Tanaman Porang
Cara Membuat Nata De Coco dari Air Kelapa
Cara Membuat Sari Buah Mangga Segar dan Nikmat
Pelayanan Disdukcapil Kabupaten Indramayu 25-26 Maret 2021 Melalui WA
Padi Hidroganik, Budidaya Padi Tanpa Tanah Pertama di Indonesia
Zona Kuning, Indramayu Perpanjang PSBB
Malah Bukan Demam! 5 Gejala Omicron Ini Lebih Sering Dikeluhkan Pasien
Beginilah Cara Memakai dan Melepaskan Masker Yang Benar
Komisi 1 DPRD Indramayu Salut Pelaksanaan Digitalisasi Desa Cangkingan
Suhu Bumi Makin Meningkat Sebesar 1,5 Derajat Celcius Di Tahun 2024
MAPAG SRI DESA CANGKINGAN
Masa Transisi, Begini Cara Menggunakan Meterai Rp 6.000 dan Rp 3.000 Sampai Akhir Tahun 2021
TATA CARA ISOLASI MANDIRI YANG BENAR