You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Cangkingan
Desa Cangkingan

Kec. Kedokan Bunder, Kab. Indramayu, Provinsi Jawa Barat

Sidang Pleno KPU Pasangan Nina-Lucky Meraih Suara Terbanyak Dalam Pilkada 2020

Admin Desa 16 Desember 2020 Dibaca 400 Kali
Sidang Pleno KPU Pasangan Nina-Lucky Meraih Suara Terbanyak Dalam Pilkada 2020

Cangkingan news - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu telah menyelesaikan sidang pleno dengan agenda rekapitulasi perhitungan surat suara di tingkat kabupaten, Selasa (15/12/2020).

Sidang pleno tersebut merupakan rangkaian penghitungan suara dari seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Indramayu.

Berdasarkan hasil penghitungan, pasangan nomor urut 04 Nina Agustina-Lucky Hakim ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak  yakni 313.768 suara.

Disusul nomor urut 03 Daniel Mutaqien Syafiuddin-Taufik Hidayat dengan raihan 243.151 suara, kemudian nomor urut 01 Muhamad Sholihin-Ratnawati 223.247 suara, dan paling terakhir nomor urut 02 Toto Sucartono-Deis Handika 73.494 suara.

Jumlah suara sah ada 853.660, jumlah suara tidak sah 16.865 dengan total keseluruhan  870.525," ujar Ketua KPU Kabupaten Indramayu Ahmad Toni Fatoni dalam penjelasannya.

Fatoni menyampaikan, hasil repitulasi secara manual ini hasilnya sama seperti hasil yang sebelumnya dipublikasikan melalui perhitungan Sirekap.

Hanya saja, ia mengatakan, hasil ini baru sebatas penetapan rekapitulasi perhitungan jumlah perolehan surat suara saja.

Fatoni menambahkan, KPU masih memberi kesempatan kepada pasangan calon yang tidak menerima hasil rekapitulasi untuk melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

KPU memberi waktu sampai tiga hari ke depan setelah rekapitulasi perhitungan surat suara ini ditetapkan.

"Nanti penetapannya kita menunggu apakah proses MK dari gugatan paslon 01 masuk atau tidak," ujar dia.

Dalam rapat pleno tersebut, Saksi Paslon 01 memutuskan untuk walkout setelah pembacaan dan penetapan hasil rekapitulasi di ketok palu oleh Ketua KPU Kabupaten Indramayu.

Ia memutuskan pergi dan menolak menandatangani hasil rekapitulasi surat suara tersebut.

Sumber : (Diskominfo Indramayu)

@kpuindramayu

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image